Bale Titirah Tangani 78 Kasus Kekerasan, Pemkab Purwakarta Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

LOKAL

6/26/20262 min read

PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta terus memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui Bale Titirah, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di bawah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A). Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Bale Titirah telah menangani 78 kasus kekerasan, yang terdiri atas 50 kasus yang melibatkan anak dan 28 kasus yang melibatkan orang dewasa. Seluruh korban memperoleh layanan pendampingan secara terpadu, profesional, dan tanpa dipungut biaya.

Plt. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos P3A Kabupaten Purwakarta, Hj. Rochmawati, M.Pd., mengatakan dari 50 korban anak terdapat 27 anak perempuan dan 23 anak laki-laki. Sementara itu, dari 28 korban dewasa terdapat 26 perempuan dan dua laki-laki.

"Kekerasan psikis menjadi kasus yang paling banyak dialami anak, yakni 14 kasus. Selain itu terdapat 12 kasus pelecehan seksual, 10 kasus anak dengan perilaku sosial menyimpang, serta kasus lain seperti perundungan (bullying), eksploitasi anak, korban pornografi, penganiayaan fisik, hingga anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Rochmawati.

Pada kelompok orang dewasa, kekerasan psikis juga mendominasi dengan 20 kasus. Adapun kasus lainnya terdiri atas lima kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dua kasus pelecehan seksual, dan satu kasus perkosaan.

Menurut Rochmawati, tingginya angka kekerasan tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama.

"Pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Diperlukan keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan, memberikan edukasi, serta berani melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan agar korban segera memperoleh perlindungan dan pendampingan," katanya.

Sebagai pusat layanan terpadu, Bale Titirah menyediakan berbagai layanan, mulai dari penerimaan pengaduan, pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, pelayanan kesehatan, bantuan hukum, hingga reintegrasi sosial bagi korban.

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Dinsos P3A Kabupaten Purwakarta, Yeni Heryani, S.E.,M.AP menegaskan bahwa pelaporan sedini mungkin sangat menentukan keberhasilan penanganan korban.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan. Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan sesuai kebutuhannya," ujar Yeni.

Masyarakat yang membutuhkan layanan maupun ingin melaporkan dugaan tindak kekerasan dapat mendatangi Bale Titirah di Jalan Veteran Nomor 380, Kelurahan Nagrikaler, Kabupaten Purwakarta. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di tingkat kecamatan, Call Center 112, aplikasi Ogan Lopian, SP4N LAPOR!, maupun layanan WhatsApp di nomor 0877-5447-4771.

Melalui penguatan layanan Bale Titirah, Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap penanganan korban kekerasan dapat dilakukan lebih cepat, menyeluruh, dan berorientasi pada pemulihan korban. Di sisi lain, partisipasi aktif masyarakat diharapkan terus meningkat sebagai langkah bersama untuk mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.(pangreka.id)