Disdik Purwakarta Larang Perpisahan di Luar Sekolah, Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan
LOKAL
PURWAKARTA – Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.11/1637-Dikdas/2026 tentang pelaksanaan kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas pada satuan pendidikan tahun 2026.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta diminta menyelenggarakan kegiatan akhir tahun secara sederhana, edukatif, dan tidak memberatkan orang tua maupun peserta didik.
Dalam aturan itu, sekolah tidak diperbolehkan menggelar kegiatan perpisahan maupun kenaikan kelas di luar lingkungan sekolah. Kegiatan juga tidak boleh dikemas secara berlebihan hingga menimbulkan beban biaya bagi siswa dan wali murid.
Dinas Pendidikan secara tegas melarang adanya pungutan atau iuran dalam bentuk apa pun terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan pungutan/iuran dalam bentuk apa pun," demikian bunyi salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Meski demikian, kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas tetap dapat dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan konsep yang sederhana, aman, dan memiliki nilai pendidikan. Sekolah juga didorong untuk menghadirkan kegiatan yang dapat mengembangkan kreativitas, mempererat kebersamaan, serta menumbuhkan semangat gotong royong di kalangan peserta didik.
Kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan kegiatan akhir tahun ajaran tetap memberikan manfaat bagi siswa tanpa menambah beban ekonomi masyarakat. Selain itu, momen perpisahan dan kenaikan kelas diharapkan dapat menjadi sarana pembentukan karakter sesuai nilai-nilai yang selama ini diusung Kabupaten Purwakarta, yakni "Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer."
Dinas Pendidikan juga mengingatkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Sekolah yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya surat edaran ini, seluruh satuan pendidikan di Purwakarta diharapkan dapat melaksanakan kegiatan akhir tahun secara sederhana, bermakna, dan tetap mengedepankan kepentingan peserta didik.(pangreka.id)