Diskominfo Indramayu Pangkas Alur Layanan TIK lewat Aplikasi Helpdesk

BERITAREGIONAL

9/20/2026

INDRAMAYU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu menerapkan Aplikasi Layanan Helpdesk untuk mempermudah pengajuan layanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Aplikasi tersebut menjadi satu pintu pengajuan berbagai kebutuhan layanan TIK. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan tahapan yang sebelumnya meliputi pencatatan, verifikasi, tindak lanjut hingga penyelesaian, sekaligus memastikan setiap permohonan tercatat dan terdokumentasi.

Kepala Diskominfo Kabupaten Indramayu, Suwenda, mengatakan transformasi digital di pemerintahan tidak cukup hanya dengan menambah jumlah aplikasi. Menurutnya, teknologi harus memberikan manfaat nyata dalam mendukung pekerjaan dan pelayanan.

“Transformasi digital dalam pemerintahan bukan hanya mengenai banyaknya aplikasi yang dimiliki. Yang lebih penting adalah bagaimana teknologi dapat memberikan manfaat, mempermudah pekerjaan, mempercepat pelayanan, meningkatkan koordinasi, serta memberikan kepastian dalam proses layanan,” ujar Suwenda saat membuka Bimbingan Teknis Aplikasi Layanan Helpdesk di Aula Diskominfo Indramayu, Kamis (17/9/2026).

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Diskominfo Indramayu, Heru Susanto, menjelaskan aplikasi tersebut digunakan untuk mengajukan berbagai layanan yang disediakan Diskominfo bagi perangkat daerah.

Layanan itu mencakup penanganan gangguan jaringan Sistem Informasi Daerah Terintegrasi (SIDT), hosting aplikasi atau website, pembuatan subdomain indramayukab.go.id, peminjaman Indramayu Command Center, hingga penerbitan sertifikat elektronik.

Selain layanan teknis, pengajuan melalui aplikasi juga mencakup penyebarluasan informasi melalui media sosial, permohonan data statistik sektoral, publikasi melalui website, serta pembuatan akun email pemerintah dengan domain go.id.

Penerapan Helpdesk tersebut diperkenalkan kepada perangkat daerah melalui kegiatan bimbingan teknis. Peserta mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pengajuan hingga proses tindak lanjut layanan.

Diskominfo Indramayu berharap penerapan sistem ini dapat membuat pengelolaan permohonan layanan TIK lebih tertib, mudah ditelusuri, dan terdokumentasi dengan baik.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memanfaatkan teknologi bukan sekadar untuk membangun aplikasi, tetapi untuk memperbaiki alur kerja dan memberikan kepastian dalam pelayanan internal pemerintahan.(pangreka.id)