Disnakertrans Karawang Buka Kanal Pengaduan Khusus PMI, Keluarga Bisa Lapor

BERITAREGIONAL

9/16/2026

KARAWANG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang membuka kanal pengaduan khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang maupun keluarga yang membutuhkan bantuan terkait persoalan yang terjadi selama bekerja di luar negeri.

Layanan tersebut disiapkan untuk mempermudah masyarakat melaporkan berbagai persoalan yang dihadapi PMI, mulai dari masalah ketenagakerjaan dan hukum hingga kondisi yang membutuhkan penanganan serta perlindungan darurat.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen memberikan pendampingan kepada PMI asal Karawang yang bekerja di luar negeri melalui jalur prosedural.

“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi para Pekerja Migran Indonesia maupun pihak keluarga di kampung halaman yang saat ini mengalami kendala atau membutuhkan intervensi bantuan. Disnakertrans Karawang siap menerima, memproses, dan menindaklanjuti setiap aduan tersebut secara profesional dan sesuai prosedur,” kata Rosmalia, Rabu (12/8/2026).

Menurut Rosmalia, penanganan persoalan PMI di luar negeri membutuhkan koordinasi lintas instansi. Karena itu, kecepatan penyampaian laporan serta kelengkapan data dan dokumen pendukung menjadi bagian penting dalam proses penanganan.

Laporan yang berkaitan dengan PMI di luar negeri dapat membutuhkan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, serta perwakilan diplomatik Indonesia di negara tempat PMI berada.

Karawang sendiri merupakan salah satu daerah pengirim PMI di Jawa Barat. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelumnya menyebut Karawang sebagai salah satu daerah pengirim PMI terbanyak di Jawa Barat. Pemerintah juga menekankan pentingnya pencegahan penempatan nonprosedural dan penguatan edukasi sejak tingkat desa.

Pengalaman penanganan kasus PMI sebelumnya juga menunjukkan pentingnya koordinasi cepat antara pemerintah daerah dan instansi terkait. Disnakertrans Karawang pernah terlibat dalam penanganan kasus PMI asal Karawang yang menghadapi persoalan di luar negeri.

Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan, Disnakertrans Karawang menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 08-111-0151-081 dan 0823-1181-0549. Pelapor juga dapat mengisi formulir pengaduan daring melalui https://bit.ly/PengaduanPMIKarawang.

Masyarakat yang melaporkan persoalan PMI disarankan menyampaikan informasi secara lengkap, termasuk identitas PMI, lokasi atau negara tempat bekerja, kronologi kejadian, serta dokumen pendukung yang tersedia. Kelengkapan informasi tersebut dapat membantu proses koordinasi dan tindak lanjut dengan pihak yang berwenang.

Sebelumnya, Disnakertrans Karawang juga telah menyediakan kanal pengaduan ketenagakerjaan untuk masyarakat. Pemerintah daerah menegaskan bahwa layanan Disnakertrans diberikan secara gratis dan masyarakat diminta menggunakan jalur resmi ketika membutuhkan layanan ketenagakerjaan.(pangreka.id)