Dua Raperbup Bekasi Masuk Finalisasi, Pemkab Raih Apresiasi Kemenkum Jabar

BERITAREGIONAL

8/24/2026

BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi terus memperkuat kualitas regulasi daerah melalui koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat. Dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) kini memasuki tahap finalisasi untuk memastikan substansi aturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.

Finalisasi tersebut dibahas dalam rapat di Ruang Rapat Prof. Eddy Hiariej, Kemenkum Jabar, Senin (24/8/2026).

Dua Raperbup yang dibahas masing-masing mengatur tentang pemberian penghargaan dalam pengelolaan pajak daerah serta pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Jabar, Dr. Ferry Gunawan Christy. Turut hadir perwakilan Bapenda Kabupaten Bekasi, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi, serta Tim Kerja 2 Zonasi Kabupaten Bekasi Kemenkum Jabar.

Dalam pembahasan Raperbup mengenai penghargaan pengelolaan pajak daerah, Kemenkum Jabar memberikan sejumlah masukan, terutama terkait kejelasan kriteria pihak yang berhak menerima penghargaan, termasuk masyarakat umum.

Penyelarasan istilah juga menjadi perhatian. Kemenkum meminta penggunaan istilah “calon penerima” dan “penerima penghargaan” diperjelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, terhadap Raperbup tentang pembebasan BPHTB bagi MBR, Kemenkum Jabar merekomendasikan agar materi tersebut disusun menjadi peraturan baru.

Rekomendasi itu diberikan karena perubahan materi dalam rancangan aturan telah mencapai lebih dari 50 persen dibandingkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 60 Tahun 2024. Selain itu, terdapat perkembangan regulasi melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2026.

Penyusunan ulang dinilai penting agar regulasi lebih sistematis, tidak tumpang tindih, serta mampu menyesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Pemkab Bekasi Raih Apresiasi

Di tengah proses penguatan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mendapat apresiasi dari Kemenkum Jabar atas peran aktif dalam penyusunan dan harmonisasi produk hukum daerah.

Apresiasi diberikan kepada Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dalam Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Kementerian Hukum Tahun 2026 di Bandung, 19 Agustus 2026.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan apresiasi tersebut diberikan karena Pemkab Bekasi dinilai aktif berkoordinasi dalam proses penyusunan regulasi daerah.

“Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat memberikan beberapa penghargaan kepada kepala daerah, termasuk Plt. Bupati Bekasi, karena peran aktifnya dalam proses penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah,” ujar Hudaya, Kamis (21/8/2026).

Menurut Hudaya, Pemkab Bekasi berkomitmen mempertahankan koordinasi dengan Kemenkum dalam setiap proses penyusunan regulasi daerah.

“Ke depan, kita akan mempertahankan agar semua Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah selalu melibatkan Kementerian Hukum,” katanya.

Ia menilai keterlibatan Kemenkum penting untuk memastikan setiap Perda maupun Perbup yang diterbitkan tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

Melalui koordinasi tersebut, Pemkab Bekasi berharap regulasi daerah yang dihasilkan semakin jelas, tertata, tidak tumpang tindih, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(pangreka.id)