Jangan Asal Semprot! Dispangtan Purwakarta Ungkap Cara Tepat Kendalikan Hama

BERITALOKAL

8/8/2026

PURWAKARTA – Petani di Kabupaten Purwakarta diminta tidak asal menyemprotkan pestisida ketika tanaman terserang hama maupun penyakit. Sebelum melakukan pengendalian, petani perlu mengenali terlebih dahulu jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang menyerang tanaman agar penanganannya tepat sasaran.

Kepala UPTD Perlindungan Tanaman Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kabupaten Purwakarta, Wawan, mengatakan pengendalian OPT perlu dilakukan dengan menerapkan prinsip 6 tepat, yakni tepat sasaran, tepat jenis, tepat waktu, tepat dosis, tepat cara, dan tepat mutu.

Menurutnya, penerapan enam prinsip tersebut penting agar pengendalian OPT berjalan efektif dan efisien. Selain menekan kerugian akibat serangan hama dan penyakit, langkah ini juga dapat mencegah penggunaan pestisida secara berlebihan yang berpotensi meningkatkan biaya produksi serta berdampak terhadap lingkungan.

“Tepat sasaran artinya kita harus mengetahui terlebih dahulu hama atau penyakit apa yang menyerang tanaman. Setelah itu baru menentukan jenis pestisida yang sesuai, termasuk melihat bahan aktif dan aturan penggunaannya,” kata Wawan dalam kegiatan Siaran Keliling (Sirkel) Radio Pro 93,10 FM di Kecamatan Maniis, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, tepat waktu juga menjadi bagian penting dalam pengendalian OPT. Penyemprotan perlu mempertimbangkan waktu kemunculan dan aktivitas hama sehingga bahan pengendali dapat bekerja secara optimal.

Begitu pula dengan tepat dosis. Petani diingatkan tidak menambah takaran pestisida di luar anjuran dengan alasan ingin mempercepat kematian hama.

“Pestisida tidak berarti setelah disemprot hama langsung mati. Terkadang petani ingin melihat hama segera mati sehingga dosisnya ditambah. Padahal, cara tersebut tidak tepat,” ujarnya.

Selanjutnya, tepat cara berkaitan dengan teknik aplikasi pestisida dan lokasi keberadaan OPT. Wawan mencontohkan wereng batang cokelat yang umumnya berada di bagian bawah atau pangkal tanaman.

Jika penyemprotan hanya diarahkan ke bagian daun, pestisida berpotensi tidak mengenai sasaran secara optimal. Karena itu, petani perlu mengetahui posisi OPT sebelum menentukan teknik dan arah penyemprotan.

Sementara tepat mutu berarti memastikan pestisida yang digunakan sesuai standar, masih dalam kondisi layak pakai, serta memiliki peruntukan yang sesuai dengan organisme pengganggu yang akan dikendalikan.

Wawan menegaskan, pengendalian OPT bukan berarti membasmi seluruh hama yang ada di lahan. Tujuan utama pengendalian adalah menekan populasi OPT hingga berada pada tingkat yang tidak menimbulkan kerugian secara ekonomi bagi petani dan tidak mengganggu produktivitas tanaman.

Saat ini, pengendalian OPT di Purwakarta terutama dilakukan pada tanaman padi. Sekitar 100 hektare lahan telah mendapatkan penanganan dengan pendekatan yang aman dan ramah lingkungan.

Sejumlah OPT yang masih menjadi perhatian antara lain wereng, tungro, blas, batang cokelat, dan tikus.

Petani yang menemukan gejala serangan OPT di lahan pertaniannya diimbau segera berkoordinasi dengan petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT), penyuluh pertanian, maupun UPTD Perlindungan Tanaman.

Dengan deteksi dan penanganan sejak dini, serangan OPT dapat dikendalikan berdasarkan rekomendasi yang tepat. Penggunaan pestisida pun dapat lebih terkendali, biaya produksi lebih efisien, lingkungan tetap terjaga, dan produktivitas tanaman dapat dipertahankan.