Mudah dan Gratis, Urus Berita Kehilangan Kini Bisa Lewat Aplikasi Pro Radio Purwakarta

LOKAL

6/17/20261 min read

PURWAKARTA – UPTD LPPL Radio Pro FM Purwakarta terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik. Kini, masyarakat yang kehilangan dokumen penting maupun barang berharga dapat mengajukan permohonan penyiaran berita kehilangan secara lebih mudah melalui aplikasi Pro Radio Purwakarta yang tersedia di Google Play Store.

Kepala UPTD LPPL Radio Pro FM Purwakarta, Karyanto, mengatakan layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Radio Pro FM sebagai lembaga penyiaran publik lokal dalam memberikan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat.

"Sebagai lembaga penyiaran publik lokal, Radio Pro memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat, termasuk dalam penyiaran berita kehilangan yang kerap dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan administrasi pengurusan dokumen," ujar Karyanto.

Sementara itu, Kasubag TU UPTD LPPL Radio Pro Purwakarta, Mia Nurbadriah, menjelaskan bahwa fitur digital tersebut merupakan pengembangan dari layanan manual yang selama ini telah berjalan di Radio Pro FM.

"Sebelumnya masyarakat harus datang langsung dan menunggu proses administrasi hingga selesai. Kini permohonan dapat dilakukan melalui aplikasi dari mana saja, sehingga lebih praktis dan efisien. Pemohon hanya perlu datang untuk mengambil surat setelah proses selesai," kata Mia.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat cukup memilih menu Berita atau Surat Kehilangan, mengisi data yang diperlukan, serta mengunggah dokumen pendukung seperti identitas diri dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Setelah diverifikasi, permohonan akan diproses dengan waktu penyelesaian paling lambat satu hari kerja.

Seluruh layanan penyiaran berita kehilangan di Radio Pro FM Purwakarta diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Kehadiran layanan digital ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus kebutuhan administrasi terkait kehilangan dokumen maupun barang berharga secara cepat, mudah, dan efisien.(pangreka.id)