Mulai 2027, Polri Siapkan Cetak Mandiri SKCK Melalui Anjungan

BERITANASIONAL

9/29/2026

JAKARTA – Polri menyiapkan transformasi layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) melalui sistem pencetakan mandiri. Skema ini ditargetkan mulai dikembangkan secara lebih luas pada 2027 sehingga pemohon tidak perlu datang ke kantor polisi hanya untuk mengambil dokumen fisik.

Rencana tersebut disampaikan Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri, Brigjen Pol. Achmad Ibrahim, dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Joint Commitment Transformasi Ekosistem Tata Kelola Layanan SKCK Terintegrasi di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Achmad mengatakan layanan SKCK saat ini telah terintegrasi secara digital melalui Polri Super App. Sejumlah data juga telah terkoneksi dengan basis data kementerian dan lembaga, antara lain Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, dan BPJS.

“Roh dari SKCK full online ini adalah menghilangkan pertemuan antara pemohon dengan petugas kepolisian,” ujar Achmad.

Dalam konsep yang disiapkan, pemohon menyelesaikan proses pengajuan SKCK secara daring. Setelah proses selesai, pemohon akan memperoleh barcode yang digunakan untuk mencetak SKCK melalui anjungan atau mesin pencetakan mandiri.

Dengan mekanisme tersebut, pemohon tidak perlu kembali ke kantor polisi hanya untuk mengambil dokumen fisik.

Masih dalam Tahap Uji Coba

Polri saat ini masih menguji konsep pencetakan mandiri menggunakan 10 mesin di Jakarta. Pengembangan secara lebih luas ditargetkan mulai dilakukan pada 2027 dengan mempertimbangkan kesiapan jaringan internet, infrastruktur, dan aspek teknis lainnya.

Karena itu, istilah “cetak mandiri” perlu dipahami secara tepat. Sistem yang disiapkan Polri bukan pencetakan SKCK menggunakan printer pribadi di rumah, melainkan melalui anjungan atau mesin pencetakan mandiri yang disediakan dalam ekosistem layanan tersebut.

Digitalisasi layanan SKCK juga diarahkan untuk mengurangi potensi pungutan liar (pungli). Achmad menyebut pertemuan langsung antara petugas dan pemohon menjadi salah satu celah yang dapat membuka potensi terjadinya pungli.

Selain mengurangi kontak langsung, transformasi layanan tersebut mencakup integrasi data lintas kementerian dan lembaga.

Direktur Keamanan Khusus Baintelkam Polri, Brigjen Pol. Antonius Dwi Hendro Sunarko, mengatakan transformasi layanan SKCK diarahkan dari digitalisasi menuju integrasi, dari aplikasi menuju ekosistem, serta dari pertukaran dokumen menuju interoperabilitas data.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, Ismail, mengapresiasi langkah Baintelkam Polri dalam mengintegrasikan layanan SKCK dengan ekosistem pelayanan publik nasional.

“Inisiatif yang dilakukan oleh Baintelkam Polri ini merupakan sebuah inisiatif untuk mengolaborasikan dan mengintegrasikan layanan SKCK yang merupakan salah satu layanan dasar bagi masyarakat, agar masyarakat dimudahkan ke depan,” kata Ismail.

Layanan Online Sudah Berjalan

Sambil menunggu penerapan pencetakan melalui anjungan mandiri, masyarakat saat ini sudah dapat mengajukan SKCK secara daring melalui Polri Super App.

Layanan tersebut mencakup registrasi dan verifikasi identitas, pengisian permohonan, pengunggahan dokumen, pemilihan lokasi penerbitan, pembayaran PNBP, hingga verifikasi oleh petugas.

Untuk warga negara Indonesia, tarif resmi SKCK tercantum sebesar Rp30.000 per permohonan dengan masa berlaku selama enam bulan.

Dengan pengembangan tersebut, Polri menargetkan layanan SKCK semakin terintegrasi sekaligus mengurangi kebutuhan masyarakat untuk melakukan proses secara langsung di kantor kepolisian.

Mulai 2027, pencetakan mandiri yang disiapkan Polri berarti pencetakan melalui anjungan atau mesin yang ditentukan, bukan mencetak SKCK menggunakan printer pribadi di rumah. Penerapannya masih menunggu hasil uji coba dan kesiapan infrastruktur.(pangreka.id)