Om Zein Respons Aduan Warga, Abang Ijo Hentikan Sementara Galian Tanah Merah di Cipinang

BERITALOKAL

8/21/2026

PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein tetap merespons aduan masyarakat meski tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Kali ini, aduan warga berkaitan dengan aktivitas galian tanah merah di Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, yang dikeluhkan karena dinilai berpotensi mengganggu lingkungan, fasilitas umum, serta kenyamanan masyarakat sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Om Zein menginstruksikan Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin bersama jajaran perangkat daerah terkait untuk turun langsung ke lokasi. Pemeriksaan dilakukan guna melihat kondisi kegiatan sekaligus memastikan legalitas dan kelengkapan perizinannya.

“Hari ini Om Zein sudah mengutus Wakil Bupati untuk ke lokasi galian dan seluruh Kepala OPD yang terkait untuk mengecek perizinannya,” ujar Om Zein dari ruang perawatannya.

Abang Ijo Turun ke Lokasi, Galian Dihentikan Sementara

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Abang Ijo Hapidin bersama Satpol PP Kabupaten Purwakarta dan perangkat daerah teknis mendatangi lokasi galian.

Tim melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas di lapangan, termasuk mengecek dokumen serta kelengkapan perizinan. Kondisi lingkungan dan potensi dampak kegiatan terhadap masyarakat sekitar juga menjadi bagian dari pemeriksaan.

Sebagai langkah awal, aktivitas galian tanah merah tersebut dihentikan sementara. Penghentian dilakukan sembari Pemerintah Kabupaten Purwakarta melakukan verifikasi terhadap status perizinan dan mengevaluasi kondisi kegiatan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.

Pemkab Purwakarta selanjutnya akan menentukan langkah penanganan berdasarkan hasil verifikasi. Apabila ditemukan persoalan dalam perizinan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah akan mengambil tindakan sesuai kewenangan.

Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, keberlanjutan kegiatan akan mengikuti hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Galian Cipinang Pernah Disidak pada 2020

Aktivitas galian di Desa Cipinang sebelumnya juga pernah menjadi perhatian pemerintah daerah.

Pada 19 Juni 2020, Ketua DPRD Purwakarta saat itu bersama Satpol PP melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi galian di Desa Cipinang dan Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, setelah menerima keluhan dari masyarakat.

Dalam pemberitaan kala itu, galian tanah merah di Cipinang termasuk salah satu lokasi yang didatangi. Penertiban terhadap aktivitas galian di wilayah Kecamatan Cibatu juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas persoalan perizinan.

Riwayat tersebut menunjukkan bahwa aktivitas galian di wilayah Cipinang sebelumnya pernah mendapat perhatian pemerintah. Namun, penanganan pada 2026 tetap didasarkan pada kondisi aktual dan hasil pemeriksaan terhadap kegiatan yang berlangsung saat ini.

Om Zein Tegaskan Galian Bermasalah Akan Dihentikan

Om Zein menegaskan Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak akan membiarkan aktivitas galian yang tidak memenuhi ketentuan.

“Dan jika itu tidak berizin, atau misalnya ada izinnya tapi cacat prosedur… maka galian itu akan dihentikan,” tegas Om Zein.

Menurutnya, kepastian legalitas menjadi hal penting sebelum kegiatan dapat berjalan. Karena itu, hasil pemeriksaan Abang Ijo bersama jajaran terkait akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk respons Pemkab Purwakarta terhadap aduan masyarakat, dengan mengedepankan pemeriksaan di lapangan dan kepastian hukum sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.(pangreka.id)