Add your promotional text...
Optimalisasi PAD Purwakarta, Om Zein dan Kejari Perkuat Sinergi dan Kesadaran Publik
BERITALOKAL
9/10/2026


PURWAKARTA — Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kepatuhan masyarakat membayar pajak, serta pengawalan hukum menjadi pembahasan utama dalam talkshow Radio Pro FM Purwakarta yang disiarkan langsung melalui kanal media sosial, Kamis (10/9/2026).
Talkshow yang dipandu Rudy Aliruda itu menghadirkan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta Yudhi Kurniawan. Keduanya membahas strategi meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mencegah potensi kebocoran PAD.
Om Zein menegaskan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
“Setiap pendapatan dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikelola secara transparan dan akuntabel,” kata Om Zein.
Menurutnya, penerimaan pajak harus dikelola secara optimal dan diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Kolaborasi lintas sektor juga diperlukan agar potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan.
Sementara itu, Kajari Purwakarta Yudhi Kurniawan mengatakan, Kejaksaan berperan memberikan pengawalan hukum secara preventif melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Bentuk implementasinya, pertama berkaitan dengan pendampingan hukum (Datun), yaitu dengan cara memberikan legal assistance kepada pemda dan instansi pengelola agar regulasi retribusi serta pajak daerah berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Yudhi.
Selain pendampingan hukum, Kejari melakukan pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan dari sektor pajak, retribusi, maupun pemanfaatan aset daerah yang belum produktif.
Pengawalan tersebut diperkuat melalui penyuluhan hukum kepada instansi terkait dan wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran hukum serta mencegah praktik kecurangan.
“Selanjutnya kami melakukan penyuluhan hukum, yaitu dengan mengedukasi instansi terkait dan wajib pajak guna menumbuhkan kesadaran hukum serta menghindari praktik kecurangan,” tambahnya.
Terhadap wajib pajak atau pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya, penertiban dilakukan dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan pendekatan persuasif.
Sinergi Pemkab Purwakarta, Kejari, dan masyarakat diharapkan mampu mengoptimalkan potensi PAD, menekan kebocoran penerimaan, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik.(pangreka.id)