Add your promotional text...
Pemkab Purwakarta Gandeng Kejari, Perangkat Daerah Diperkuat Pendampingan Hukum
BERITALOKAL
10/1/2026


PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dalam menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Pendopo Setda Kabupaten Purwakarta, Rabu (30/9/2026).
Penandatanganan dilakukan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein bersama Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Yudhi Kurniawan. PKS juga ditandatangani oleh seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Purwakarta.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein mengatakan, kerja sama tersebut memberikan ruang bagi perangkat daerah untuk memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara.
Menurut Om Zein, keberadaan pendampingan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi kepala perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan program pemerintahan.
Dengan adanya PKS tersebut, ia meminta jajaran perangkat daerah tidak perlu ragu untuk berkoordinasi dengan Kejari Purwakarta ketika menghadapi persoalan hukum yang membutuhkan pendampingan.
“Dengan adanya PKS ini, ke depan kepala perangkat daerah, terutama bagian hukum, tidak usah khawatir lagi jika ada permasalahan perdata dan tata usaha negara karena bisa meminta pendampingan kepada Kejari Purwakarta,” ujar Om Zein.
Kerja sama tersebut juga menempatkan fungsi Kejaksaan pada aspek pencegahan melalui pendampingan dan pertimbangan hukum. Hal ini sejalan dengan penjelasan Kajari Purwakarta Yudhi Kurniawan dalam forum sebelumnya mengenai penguatan sinergi Pemkab dan Kejari.
Yudhi menjelaskan, pendampingan hukum melalui bidang Datun merupakan salah satu bentuk legal assistance kepada pemerintah daerah dan instansi pengelola agar pelaksanaan regulasi berjalan sesuai koridor hukum.
“Bentuk implementasinya, pertama berkaitan dengan pendampingan hukum (Datun), yaitu dengan cara memberikan legal assistance kepada pemda dan instansi pengelola agar regulasi retribusi serta pajak daerah berjalan sesuai koridor hukum,” kata Yudhi.
Menurut Yudhi, peran Kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penindakan. Pengawalan secara preventif juga diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan hukum dalam pelaksanaan pemerintahan.
Pendekatan tersebut sebelumnya juga ditegaskan Yudhi dalam program Kejaksaan Jagaraksa Tatanen. Ia menyebut penegakan hukum harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan Kejaksaan dapat berperan sebagai mitra dalam mendukung program pembangunan.
Bagi Pemkab Purwakarta, PKS ini menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat koordinasi hukum antara perangkat daerah dan Kejari, terutama ketika pemerintah daerah menjalankan program yang memiliki aspek perdata maupun tata usaha negara.
Dengan demikian, pendampingan hukum tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan persoalan setelah muncul, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah tetap berada dalam koridor ketentuan hukum yang berlaku.(pangreka.id)