Pendaftaran Bansos Diperpanjang hingga Akhir 2026, Warga Masih Bisa Daftar dan Ajukan Sanggah

BERITANASIONAL

9/1/2026

JAKARTA – Masyarakat yang belum sempat mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial (bansos) masih memiliki kesempatan hingga akhir 2026. Pendaftaran melalui Portal Perlindungan Sosial Digital atau Perlinsos tetap dibuka setelah Siklus I berakhir pada 1 September 2026.

Kesempatan tersebut tidak hanya dapat dimanfaatkan untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial. Masyarakat juga masih dapat mengajukan sanggah apabila menemukan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya serta melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan.

Melalui Portal Perlinsos, masyarakat dapat mengajukan sejumlah program bantuan sosial, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), sesuai pilihan program yang tersedia dalam sistem.

Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan agen atau pendamping. Bagi masyarakat yang memilih mendaftar secara mandiri, Identitas Kependudukan Digital (IKD) harus terlebih dahulu diaktifkan.

Setelah itu, pemohon dapat masuk ke sistem menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan PIN IKD. Proses pendaftaran dilanjutkan dengan verifikasi wajah sebelum pemohon memilih program bantuan dan melengkapi data yang diperlukan.

Seluruh data yang dimasukkan harus sesuai dengan dokumen kependudukan dan kondisi sebenarnya. Dalam proses pengajuan, pemohon juga dapat diminta memberikan informasi tambahan, termasuk data mengenai akses listrik atau ID pelanggan PLN apabila diperlukan.

Digitalisasi perlindungan sosial melalui Perlinsos diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan pemerintah sekaligus memperkuat ketepatan sasaran penerima bantuan melalui pemutakhiran dan integrasi data.

Warga Masih Bisa Ajukan Sanggah

Selain membuka pendaftaran calon penerima, Portal Perlinsos juga menyediakan mekanisme sanggah bagi masyarakat yang menemukan data atau informasi yang dinilai belum sesuai dengan kondisi aktual.

Melalui mekanisme tersebut, masyarakat dapat melengkapi atau menyampaikan data pendukung untuk membantu proses verifikasi. Dalam kondisi tertentu, dokumen yang diminta dapat mencakup informasi mengenai kondisi tempat tinggal, termasuk foto bagian depan rumah, ruang tamu, hingga kamar mandi.

Mekanisme sanggah menjadi bagian dari proses pemutakhiran data agar informasi yang digunakan dalam penyaluran bantuan dapat menggambarkan kondisi masyarakat secara lebih akurat.

Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mira Tayyiba, sebelumnya menyebut digitalisasi layanan perlindungan sosial terus dilakukan secara bertahap dan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat proses pendataan serta verifikasi penerima bantuan.

Cara Daftar Bansos melalui Perlinsos

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial, pendaftaran secara mandiri dapat dilakukan melalui tahapan berikut:

1. Pastikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah aktif.

2. Masuk ke Portal Perlinsos menggunakan NIK dan PIN IKD.

3. Lakukan verifikasi wajah.

4. Pilih menu Daftar Bantuan.

5. Pilih program PKH, BPNT, atau program bantuan yang tersedia.

6. Lengkapi data dan informasi pendukung.

7. Periksa kembali seluruh data yang telah diisi.

8. Setujui ketentuan penggunaan data pribadi dan kirim pengajuan.

Masyarakat diimbau memanfaatkan waktu yang masih tersedia untuk memastikan NIK, Kartu Keluarga, data diri, dan dokumen pendukung lainnya telah sesuai dan lengkap sebelum mengirimkan pengajuan.

Warga juga diminta waspada terhadap informasi palsu yang mengatasnamakan program bantuan sosial. Informasi mengenai pendaftaran dan program bansos sebaiknya diperoleh melalui kanal resmi pemerintah.

Perlu diketahui, pendaftaran melalui Portal Perlinsos merupakan pengajuan sebagai calon penerima bantuan sosial dan tidak berarti pemohon otomatis ditetapkan sebagai penerima.

Data yang diajukan tetap akan melalui proses verifikasi, pemeriksaan kelayakan, dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan masih dibukanya layanan pendaftaran dan pengajuan sanggah hingga akhir 2026, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperbarui dan memastikan data sosial yang tercatat telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.(pangreka.id)