Perda Baru Pengelolaan Sampah Resmi Berlaku, DLH Purwakarta Ajak Warga Ubah Pola Pikir Kelola Sampah

LOKAL

7/2/20262 min read

PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah sebagai landasan hukum baru dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Regulasi tersebut menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2016 dengan sejumlah pembaruan yang menitikberatkan pada upaya pengurangan sampah sejak dari sumbernya.

Perda ini mengubah paradigma pengelolaan sampah dari pendekatan end-of-pipe atau penanganan di akhir menjadi pengelolaan dari hulu hingga hilir melalui penerapan prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R). Melalui aturan tersebut, masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari rumah tangga ke dalam tiga kategori, yaitu:

  • Sampah organik, seperti sisa makanan, sayuran, daun, dan kulit buah.

  • Sampah anorganik, seperti botol plastik, kaleng, kaca, kertas, dan kardus.

  • Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah tangga, seperti baterai bekas, lampu, obat kedaluwarsa, kemasan pestisida, serta barang elektronik berukuran kecil yang sudah tidak digunakan.

Pemilahan sampah sejak dari sumbernya diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan kembali sampah, mengurangi beban tempat pemrosesan akhir (TPA), serta mendukung terwujudnya pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Selain mengatur kewajiban masyarakat, perda ini juga mendorong produsen untuk menggunakan kemasan yang lebih ramah lingkungan serta menerapkan program take back atau penarikan kembali kemasan guna didaur ulang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta, Erlan Diansyah, mengatakan Perda Nomor 1 Tahun 2026 tidak semata-mata mengatur sanksi, tetapi menjadi pedoman bersama dalam membangun budaya baru pengelolaan sampah.

"Perda ini menegaskan bahwa sampah bukan lagi dipandang sebagai barang sisa, melainkan sumber daya yang memiliki nilai ekonomi apabila dikelola dengan baik. Karena itu, perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pengelolaan sampah di Purwakarta," ujar Erlan.

Menurut Erlan, keberhasilan implementasi perda membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, dunia usaha, komunitas, hingga masyarakat. Edukasi mengenai pemilahan sampah sejak tingkat rumah tangga akan terus diperkuat agar volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA) dapat terus ditekan.

Perda Nomor 1 Tahun 2026 juga mengatur pemberian insentif bagi masyarakat maupun badan usaha yang mampu mengelola sampah melebihi standar yang ditetapkan. Sebaliknya, pelanggaran seperti membuang sampah sembarangan, membakar sampah, atau mengabaikan kewajiban pengelolaan sampah dapat dikenai sanksi administratif hingga denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui penerapan regulasi baru ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap terbangun budaya pengelolaan sampah yang lebih disiplin, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat sekaligus mendukung terwujudnya Purwakarta Istimewa.(pangreka.id)