Add your promotional text...
Purwakarta Jadi Pilot Project Pertama Jabar, Bayar Pajak Kendaraan Bakal Hadir di Setiap Kecamatan
BERITALOKAL
8/18/2026


PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali mendapat kepercayaan dalam pengembangan inovasi pelayanan publik. Kali ini, Purwakarta ditetapkan sebagai daerah pilot project pertama di Jawa Barat untuk pengembangan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga tingkat kecamatan.
Program tersebut merupakan kolaborasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat bersama Bank BJB. Kehadirannya diarahkan untuk mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Bapenda Jawa Barat Asep Supriatna mengatakan, pengembangan layanan pembayaran PKB di tingkat kecamatan merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem pendapatan daerah yang melibatkan masyarakat.
“Masyarakat harus dijadikan bagian dari ekosistem pendapatan daerah. Purwakarta dipilih sebagai pilot project agar warga benar-benar merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan pembayaran pajak,” ujar Asep.
Menurut Asep, pendekatan pelayanan hingga tingkat kecamatan diharapkan mampu mengurangi hambatan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan layanan yang lebih dekat, masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor Samsat utama untuk melakukan pembayaran.
Konsep tersebut sekaligus melanjutkan arah transformasi pelayanan pajak kendaraan yang sebelumnya telah dikembangkan di Purwakarta. Pada Desember 2025, Bapenda Jabar meresmikan Samsat Drive Thru Istimewa (SADEWA) di Jalan RE Martadinata, Purwakarta, sebagai layanan pembayaran PKB tahunan yang cepat dan praktis.
Saat peluncuran SADEWA, Bapenda Jabar menyebut perluasan kanal pembayaran sebagai salah satu upaya mempercepat pelayanan kepada wajib pajak sekaligus menopang penerimaan daerah. Layanan tersebut bahkan direncanakan untuk dikembangkan lebih luas di Jawa Barat.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein menilai kemudahan pelayanan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
“Bicara pajak bicara soal kesadaran. Sebagai pemerintah, kita pelayan masyarakat harus mampu melayani dan menjemput bola. Wajib pajak harus diistimewakan,” tegasnya.
Om Zein menilai kehadiran layanan pembayaran PKB di tingkat kecamatan menjadi bentuk pelayanan pemerintah yang lebih aktif. Masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat pelayanan diharapkan memperoleh akses yang lebih mudah tanpa harus menempuh jarak yang relatif jauh hanya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Langkah tersebut juga sejalan dengan kebijakan Bapenda Jabar yang sebelumnya telah mengembangkan Samsat Masuk Desa (Samades) melalui kerja sama dengan BUMDes. Model tersebut memanfaatkan keberadaan BUMDes sebagai titik pelayanan pembayaran pajak agar layanan semakin dekat dengan masyarakat desa.
Dari sisi pemerintah daerah, kemudahan akses diharapkan berdampak terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak. Semakin banyak masyarakat yang memenuhi kewajibannya, semakin besar pula potensi penerimaan daerah yang dapat menopang pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Bagi Purwakarta, penunjukan sebagai pilot project menjadi kesempatan untuk menguji efektivitas pola pelayanan pajak kendaraan yang lebih terdesentralisasi. Keberhasilan pelaksanaan di lapangan nantinya dapat menjadi bahan evaluasi sebelum konsep serupa diterapkan secara lebih luas di daerah lain di Jawa Barat.
Di sisi lain, inovasi pelayanan pajak kendaraan juga menunjukkan perubahan pendekatan pemerintah dalam meningkatkan penerimaan daerah. Upaya penagihan tidak hanya dilakukan dengan mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak, tetapi juga dengan menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, dekat, dan sesuai kebutuhan warga.
Ke depan, skema pelayanan di tingkat kecamatan tersebut berpotensi dikembangkan tidak hanya untuk pembayaran PKB, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem pelayanan berbagai jenis pajak daerah.
Dengan demikian, penunjukan Purwakarta sebagai pilot project bukan sekadar menghadirkan titik pembayaran baru, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan perpajakan yang lebih dekat dengan masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan dan optimalisasi pendapatan daerah.(pangreka.id)