RTRW 2026–2046 Jadi Kompas Pembangunan Purwakarta, Tri Tangtu Jadi Pijakan

BERITALOKAL

8/21/2026

PURWAKARTA – Kabupaten Purwakarta memasuki babak baru dalam penataan wilayah. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta Tahun 2026–2046 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi kompas pembangunan untuk dua dekade ke depan, dengan tetap menjadikan kearifan lokal Sunda sebagai salah satu pijakan dalam menentukan arah pemanfaatan ruang.

RTRW tidak sekadar mengatur lokasi pembangunan, tetapi menjadi instrumen untuk menentukan struktur dan pola ruang, mengendalikan pemanfaatan wilayah, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, budaya dan kelestarian lingkungan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, mengatakan penataan ruang menjadi penting karena Purwakarta memiliki posisi strategis dengan beragam potensi, mulai dari industri, pertanian, perdagangan dan jasa, pariwisata hingga sumber daya alam.

“Kabupaten Purwakarta memiliki posisi yang strategis dan memiliki berbagai potensi wilayah, baik dari sisi ekonomi, industri, pertanian, perdagangan dan jasa, pariwisata, maupun sumber daya alam,” ujar Midan.

Menurutnya, beragam potensi tersebut menjadi peluang besar bagi perkembangan daerah. Namun, pertumbuhan berbagai sektor harus diikuti dengan pengelolaan ruang yang terencana agar pembangunan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang maupun memberikan tekanan terhadap lingkungan.

“Melalui RTRW, Kabupaten Purwakarta memiliki arah yang jelas dalam menentukan struktur ruang dan pola ruang wilayah, mengendalikan pemanfaatan ruang, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia,” katanya.

Dalam arah penataan tersebut, Pemkab Purwakarta turut membawa filosofi Tri Tangtu sebagai bagian dari kearifan lokal Sunda. Konsep tersebut menjadi salah satu pijakan agar pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keseimbangan kehidupan masyarakat dengan alam serta nilai-nilai budaya.

Pendekatan ini dinilai relevan di tengah perkembangan Purwakarta sebagai salah satu kawasan industri sekaligus daerah yang memiliki potensi pertanian dan pariwisata. Setiap sektor membutuhkan ruang, sementara di sisi lain terdapat kawasan yang harus dipertahankan fungsi ekologisnya.

Karena itu, RTRW 2026–2046 diharapkan mampu menjadi titik temu berbagai kepentingan. Industri dapat berkembang, pertanian tetap memiliki ruang, pariwisata tumbuh, permukiman tertata, sementara kawasan yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan tetap terlindungi.

Midan menegaskan, implementasi RTRW tidak dapat dilakukan pemerintah daerah secara sendiri. Diperlukan sinergi lintas sektor dan lintas wilayah karena perkembangan Purwakarta memiliki keterkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta daerah-daerah yang berbatasan langsung.

Dengan RTRW sebagai kompas dan Tri Tangtu sebagai salah satu pijakan, penataan ruang Purwakarta diarahkan bukan sekadar untuk menentukan ke mana pembangunan bergerak, tetapi juga memastikan bagaimana pertumbuhan tersebut tetap memiliki keseimbangan.

Dua puluh tahun ke depan menjadi ruang bagi Purwakarta untuk tumbuh dengan arah yang lebih terukur—mendorong ekonomi, menjaga lingkungan, sekaligus mempertahankan karakter dan kearifan lokal yang menjadi bagian dari identitas daerah.(pangreka.id)