Add your promotional text...
Tak Boleh Pakai Kendaraan Pribadi, Pegawai Pemkab Purwakarta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
LOKAL
6/15/20261 min read


PURWAKARTA, Pangreka.id – Pemerintah Kabupaten Purwakarta mulai menerapkan kebijakan penggunaan transportasi umum bagi seluruh pegawai setiap hari Rabu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Purwakarta Nomor 000.1.4/884/ORG/2026 yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN menggunakan angkutan umum saat berangkat dan pulang kerja.
Penerapan kebijakan ini mulai terlihat di sejumlah titik pada Rabu (6/5/2026). Sejumlah pegawai terlihat turun dari angkutan kota (angkot) di tepi jalan menuju kantor masing-masing. Sebagian lainnya memilih menggunakan layanan ojek online, sementara beberapa pegawai yang berdomisili dekat dengan tempat kerja datang dengan berjalan kaki atau bersepeda.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong efisiensi penggunaan energi sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat membantu menghidupkan kembali penggunaan transportasi umum di Purwakarta.
Pria yang akrab disapa Om Zein itu menegaskan bahwa kebijakan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh perangkat pemerintahan tanpa pengecualian. Menurutnya, penggunaan transportasi umum oleh pegawai pemerintah juga menjadi contoh nyata bagi masyarakat dalam membangun budaya hidup sederhana, disiplin, dan peduli terhadap lingkungan.
“Edaran ini wajib dijalankan oleh seluruh perangkat pemerintahan tanpa terkecuali,” tegas Om Zein.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Purwakarta berharap tercipta kebiasaan baru yang lebih ramah lingkungan serta mampu meningkatkan kesadaran kolektif dalam mendukung transportasi publik.(pangreka.id)