Add your promotional text...
Tak Perlu ke Bank, Kolektor Desa Setor PBB Rp3,7 Juta Lewat Yanlik Ciparungsari
Deskripsi blog
LOKAL
6/11/20261 min read


PURWAKARTA, Pangreka.id – Kegiatan Pelayanan Publik (Yanlik) yang digelar Pemerintah Kabupaten Purwakarta di Desa Ciparungsari, Kecamatan Cibatu, kembali dimanfaatkan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan secara mudah dan dekat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dihadirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta bersama Bank BJB.
Dalam kegiatan tersebut, Ade Karsim, kolektor PBB Desa Karyamekar, memanfaatkan layanan Yanlik untuk menyetorkan hasil pembayaran pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat sebesar Rp3.792.801. Menurutnya, kehadiran layanan jemput bola sangat membantu karena proses penyetoran dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus datang ke kantor bank.
“Saya bergabung menjadi kolektor pajak sejak awal tahun 2026. Dengan adanya pelayanan publik seperti ini, setor pajak jadi lebih dekat dan mudah, tidak harus datang ke Bank BJB,” ujar Ade.
Kasubid Pelayanan dan Verifikasi Bapenda Purwakarta, Edwin Permanakusumah, menjelaskan bahwa kolektor PBB yang bertugas di desa merupakan petugas resmi yang memiliki dasar penugasan yang jelas. Keberadaan kolektor ditetapkan melalui SK Bupati pada tingkat desa dan kecamatan, sedangkan penunjukan nama kolektor dilakukan melalui SK Kecamatan sesuai wilayah tugas masing-masing.
Bapenda Purwakarta terus mendorong masyarakat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran pajak yang tersedia, termasuk melalui kolektor resmi di desa. Melalui layanan jemput bola seperti Yanlik, akses masyarakat terhadap pelayanan perpajakan diharapkan semakin mudah, cepat, dan menjangkau hingga tingkat desa.(pangreka.id)