Add your promotional text...
Tangani Anak Tidak Sekolah, Pemkab Purwakarta Fokus Telusuri Akar Masalah
BERITALOKAL
8/10/2026


PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta memperkuat penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) dengan tidak hanya mendorong anak kembali ke bangku sekolah, tetapi juga menelusuri penyebab, kondisi, dan kebutuhan masing-masing anak.
Upaya tersebut dilakukan melalui pemutakhiran data, penjangkauan, pendampingan, serta penguatan koordinasi lintas sektor. Langkah ini diarahkan untuk memastikan anak usia sekolah tetap memiliki akses terhadap layanan pendidikan yang sesuai.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Dede Supendi, mengatakan persoalan ATS harus ditangani secara menyeluruh karena berkaitan langsung dengan masa depan anak.
“Anak Tidak Sekolah bukan sekadar persoalan angka statistik, tetapi menyangkut masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara komprehensif melalui sinergi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, pemerintah desa, keluarga, serta masyarakat,” ujar Dede dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, penanganan ATS dilakukan melalui tahapan identifikasi, penjangkauan, pendampingan, hingga memastikan anak memperoleh layanan pendidikan yang sesuai dengan kondisinya.
Karena itu, keberhasilan penanganan tidak semata-mata diukur dari jumlah anak yang kembali masuk sekolah formal. Anak dengan kondisi atau kebutuhan khusus juga perlu mendapatkan alternatif layanan pendidikan agar tetap dapat belajar dan berkembang.
Pendekatan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah yang menekankan penanganan ATS secara menyeluruh, terstruktur, terpadu, dan berkesinambungan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Aries Rafelianto, mengatakan akurasi data menjadi salah satu kunci untuk menentukan intervensi pemerintah agar tepat sasaran.
Pemutakhiran data dilakukan dengan memperhatikan data peserta didik jenjang SD dan SMP, madrasah, SMA/SMK, serta penduduk usia sekolah di Kabupaten Purwakarta.
Data tersebut menjadi dasar untuk mengetahui anak yang tidak lagi mengikuti pendidikan, mengidentifikasi kondisi yang dihadapi, sekaligus menentukan bentuk penanganan yang paling tepat.
Upaya ini melanjutkan pendataan yang telah dilakukan Disdik Purwakarta pada 2025 hingga tingkat desa dan kelurahan. Saat itu, operator di 192 desa/kelurahan dilibatkan untuk membantu mengidentifikasi anak yang belum atau tidak lagi mengikuti pendidikan.
Pemerintah desa memiliki posisi strategis dalam penanganan ATS karena berada paling dekat dengan masyarakat. Selain membantu menemukan anak yang tidak sekolah, pemerintah desa juga dapat memberikan informasi mengenai kondisi keluarga dan lingkungan yang melatarbelakangi anak tidak melanjutkan pendidikan.
Penyebab ATS sendiri beragam. Faktor ekonomi, kondisi keluarga, lingkungan sosial, hambatan belajar, hingga persoalan psikologis dapat menjadi penyebab seorang anak berhenti mengikuti pendidikan.
Karena itu, Disdik Purwakarta sebelumnya juga melibatkan psikolog pendidikan dalam menangani anak yang mengalami hambatan untuk kembali bersekolah. Pendekatan tersebut dilakukan agar akar persoalan dapat diidentifikasi sehingga layanan pendidikan yang diberikan lebih tepat dan humanis.
Penanganan ATS melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat, Kementerian Agama, pemerintah desa dan kecamatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Diskominfo, Dewan Pendidikan, APDESI, satuan pendidikan, keluarga, hingga masyarakat.
Melalui kolaborasi tersebut, Pemkab Purwakarta menargetkan penanganan ATS tidak berhenti pada pendataan maupun upaya mengembalikan anak ke sekolah.
Lebih dari itu, pemerintah ingin memastikan setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya, sekaligus mencegah munculnya anak-anak baru yang keluar dari sistem pendidikan.(pangreka.id)