Teras Cihampelas Resmi Diserahkan ke Pemprov Jabar, Pembongkaran Ditargetkan Rampung Oktober 2026

REGIONAL

7/30/20262 min read

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menghibahkan aset Jalan Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (29/7/2026). Penyerahan aset tersebut menjadi langkah awal dimulainya pembongkaran Teras Cihampelas yang ditargetkan selesai pada Oktober 2026.

Aset yang dihibahkan mencakup tanah jalan, konstruksi jalan, beserta seluruh sarana, prasarana, dan utilitas di sepanjang ruas Jalan Cihampelas. Pengalihan aset dilakukan setelah ruas jalan tersebut resmi berstatus sebagai jalan provinsi, sehingga kewenangan pengelolaannya beralih dari Pemerintah Kota Bandung kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan Pemprov Jabar akan segera menuntaskan seluruh proses administrasi sebelum membuka lelang pembongkaran.

"Administrasi satu bulan selesai, lelang segala macam, Oktober sudah bersih," ujar Dedi usai penandatanganan NPHD dan BAST di Balai Kota Bandung.

Menurutnya, pembongkaran akan dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka. Berbeda dengan proyek konstruksi pada umumnya, peserta lelang tidak menerima anggaran dari pemerintah. Sebaliknya, perusahaan yang memenangkan lelang wajib memberikan nilai ekonomi kepada pemerintah berdasarkan hasil penilaian aset.

"Kita akan buatkan lelang pembongkaran karena Teras Cihampelas itu memiliki nilai. Nanti siapa yang memberikan nilai paling tinggi, dialah yang berhak melakukan pembongkaran," katanya.

Sebelum lelang dilaksanakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menunjuk tim appraisal independen untuk menentukan nilai wajar aset. Dedi menegaskan seluruh proses akan berlangsung secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun potensi kerugian negara.

"Selama kita lurus-lurus saja, semua orang akan memahaminya," ucapnya.

Selain pembongkaran, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyiapkan penataan ulang kawasan Jalan Cihampelas agar kembali menjadi pusat industri kreatif, kawasan fesyen, serta destinasi wisata perkotaan yang mampu menarik wisatawan domestik maupun mancanegara.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan bahwa proses hibah telah memenuhi seluruh ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Seluruh tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, disposisi kepala daerah, hingga pembahasan oleh tim peneliti, telah diselesaikan sebelum penandatanganan dilakukan.

Farhan mengatakan keputusan menghibahkan aset sekaligus membongkar Teras Cihampelas merupakan hasil pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, estetika kota, dan kepastian administrasi.

Menurutnya, selama ini Teras Cihampelas tidak pernah memiliki status yang jelas dalam dokumen perencanaan tata ruang. Bahkan, Kementerian Pekerjaan Umum belum dapat mengklasifikasikan konstruksi tersebut sebagai bangunan, jalan, maupun jembatan.

"Karena itu sampai hari ini tidak bisa diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Secara administrasi kami juga tidak bisa mempertahankannya terus," ujar Farhan.

Ia menambahkan, sebelum keputusan diambil, Pemkot Bandung telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil konsultasi tersebut menyimpulkan bahwa mekanisme lelang pembongkaran merupakan langkah paling tepat untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan aset sekaligus menghindari potensi kerugian negara.

Dengan selesainya proses hibah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan pembongkaran Teras Cihampelas dan menata kembali kawasan Jalan Cihampelas sebagai bagian dari revitalisasi salah satu kawasan ikonik di Kota Bandung.(pangreka.id)