Add your promotional text...
Tertibkan Data Penduduk, Disdukcapil Purwakarta Bekali Kepala Desa Soal Penduduk Non Permanen
BERITALOKAL
8/4/2026


PURWAKARTA – Mobilitas masyarakat yang terus meningkat membuat dinamika kependudukan berubah semakin cepat. Ada warga yang datang untuk bekerja, menempuh pendidikan, maupun keperluan lainnya tanpa mengubah alamat domisili pada KTP elektronik. Kondisi ini menuntut pemerintah memiliki data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan mampu menggambarkan kondisi riil di lapangan.
Atas dasar itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta menggelar Sosialisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan tentang Pendataan Penduduk Non Permanen di Kantor Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti para kepala desa beserta perangkat desa se-Kecamatan Campaka. Mereka mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme pendataan penduduk non permanen sekaligus penguatan peran pemerintah desa sebagai ujung tombak tertib administrasi kependudukan.
Penduduk non permanen merupakan warga yang tinggal sementara di suatu daerah di luar alamat yang tercantum pada KTP elektronik tanpa memindahkan domisili tetapnya. Meski bersifat sementara, keberadaan mereka tetap perlu dicatat agar data kependudukan tetap akurat dan mencerminkan kondisi sebenarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Disdukcapil memaparkan tata cara pendataan, mekanisme pelaporan, hingga langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah desa ketika menemukan penduduk non permanen di wilayahnya. Dengan keterlibatan aktif pemerintah desa, proses pendataan diharapkan berlangsung lebih cepat, tepat, dan berkelanjutan.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Disdukcapil Kabupaten Purwakarta, Sri Budiyanti, menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik sangat bergantung pada kualitas data kependudukan yang dimiliki pemerintah.
"Administrasi kependudukan yang tertib berawal dari data yang akurat. Karena itu, pendataan penduduk non permanen harus menjadi perhatian bersama," ujar Sri Budiyanti.
Menurutnya, pendataan penduduk non permanen bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi menjadi fondasi dalam penyusunan berbagai kebijakan pemerintah. Data yang valid akan mendukung perencanaan pembangunan, penyaluran layanan publik, hingga pelaksanaan program-program pemerintah agar tepat sasaran sesuai kondisi di lapangan.
Sri juga mengajak seluruh pemerintah desa untuk terus mengedukasi masyarakat agar melaporkan keberadaan penduduk non permanen sesuai ketentuan yang berlaku. Kesadaran masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas database kependudukan.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat, Disdukcapil Purwakarta berharap sistem administrasi kependudukan semakin tertib, akurat, serta mampu mengikuti dinamika mobilitas penduduk yang terus berkembang. Dengan data yang valid, setiap kebijakan yang diambil pemerintah akan memiliki dasar yang kuat sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat.