Usai Sidak Om Zein, Satpol PP Sisir Rumah Potong Ayam yang Belum Kantongi Izin IPAL

LOKAL

6/22/20261 min read

PURWAKARTA – Langkah tegas Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein dalam menertibkan usaha pemotongan ayam yang diduga belum mengantongi izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kini berlanjut ke tahap yang lebih luas. Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu lokasi pemotongan ayam di Jalan Raya Simpang, Senin (22/6/2026), Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pendataan terhadap seluruh usaha pemotongan ayam yang beroperasi di wilayah Purwakarta.

Pendataan tersebut dilakukan untuk mengetahui jumlah usaha yang beroperasi, status perizinan yang dimiliki, serta tingkat kepatuhan terhadap aturan lingkungan, khususnya terkait pengelolaan limbah hasil pemotongan ayam.

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung pertumbuhan dunia usaha. Namun, seluruh aktivitas usaha harus berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.

"Pemkab Purwakarta mendukung pelaku usaha untuk berkembang. Tetapi seluruh perizinan harus dipenuhi dan pengelolaan limbah harus dilakukan dengan baik. Jangan sampai usaha berjalan, tetapi masyarakat yang menerima dampaknya," ujar Om Zein.

Plt Sekretaris Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, mengatakan pendataan dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan seluruh pelaku usaha pemotongan ayam memenuhi ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kegiatan ini tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga sebagai upaya pembinaan agar pelaku usaha dapat melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan.

"Kami akan mendata tempat-tempat pemotongan ayam yang ada di Purwakarta, terutama yang diduga belum memiliki izin IPAL. Dengan data yang jelas, pemerintah dapat menentukan langkah pembinaan maupun penertiban yang tepat," kata Teguh.

Pendataan akan dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan perangkat daerah terkait. Selain memeriksa aspek administrasi, tim juga akan meninjau sistem pengelolaan limbah, kondisi kebersihan lokasi usaha, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan dan warga sekitar.

Pemkab Purwakarta berharap seluruh usaha pemotongan ayam dapat beroperasi secara legal, tertib, dan memenuhi standar lingkungan. Dengan demikian, aktivitas ekonomi tetap tumbuh tanpa mengorbankan kesehatan lingkungan maupun kenyamanan masyarakat.(pangreka.id)