Add your promotional text...
Wagub Jabar: Psikolog Klinis Jangan Hanya Ada di Kota Besar
Pemprov Jabar mendorong pemerataan psikolog klinis hingga ke seluruh puskesmas agar layanan kesehatan mental lebih mudah diakses masyarakat. Saat ini, 12 puskesmas di Kota Bandung dan 1 puskesmas di Sumedang telah memiliki psikolog klinis.
BERITAREGIONAL
9/7/2026


BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong pemerataan layanan kesehatan mental hingga ke tingkat puskesmas. Keberadaan psikolog klinis dinilai tidak boleh hanya terkonsentrasi di kota-kota besar.
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengatakan Pemprov Jabar terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, dan Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia Wilayah Jawa Barat untuk memperluas akses layanan kesehatan jiwa masyarakat.
Saat ini, psikolog klinis telah ditempatkan di 12 puskesmas di Kota Bandung dan satu psikolog klinis di Puskesmas Cimalaka, Kabupaten Sumedang.
Erwan berharap pola tersebut dapat dikembangkan ke seluruh wilayah Jawa Barat sehingga masyarakat di 27 kabupaten/kota memperoleh akses layanan psikologis yang lebih dekat.
“Saya berharap tidak hanya berhenti di 12 puskesmas di Kota Bandung dan satu di Sumedang. Ke depan, pengurus IPK Jabar bersama Pemprov Jabar bisa mengembangkannya ke seluruh puskesmas yang ada di Jawa Barat,” ujar Erwan dalam Musyawarah Wilayah IPK Indonesia Wilayah Jawa Barat 2026 di UPTD Pelatihan Dinas Kesehatan Jawa Barat, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Minggu (6/9/2026).
Menurut Erwan, kebutuhan layanan kesehatan mental semakin mendesak. Persoalan kesehatan jiwa kini tidak hanya dialami orang dewasa, tetapi juga anak-anak dan remaja.
Ia menilai keberadaan psikolog klinis di fasilitas kesehatan tingkat pertama penting untuk memberikan pendampingan profesional kepada masyarakat yang menghadapi tekanan psikologis maupun persoalan kehidupan.
“Pendekatan para psikolog klinis ini diharapkan mampu membina dan mengarahkan mereka yang tengah kehilangan arah atau mengalami tekanan hidup,” tambahnya.
Ketua Umum IPK Indonesia Dr. Retno Kumolohadi menegaskan psikolog klinis memiliki peran penting sebagai tenaga kesehatan di puskesmas. Kehadiran mereka dibutuhkan untuk memastikan pelayanan kesehatan jiwa dapat diakses masyarakat secara lebih merata.
Menurut Retno, profesi psikolog klinis telah memiliki landasan hukum sebagai tenaga kesehatan, di antaranya melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
“Di Jawa Barat saat ini sudah ada 12 psikolog klinis yang bertugas di tingkat puskesmas. Ke depan, kami berharap agar jumlah ini terus bertambah secara signifikan,” ujarnya.
Pemerataan psikolog klinis di puskesmas diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat layanan kesehatan jiwa berbasis masyarakat. Layanan yang lebih dekat juga dapat mendorong masyarakat mendapatkan pendampingan profesional sejak dini ketika menghadapi persoalan kesehatan mental.(pangreka.id)